OVERVIEW
Gas Tester adalah suatu penugasan yang diberikan kepada pekerja untuk melakukan pengukuran/pendeteksian gas-gas berbahaya di tempat kerja. Tujuan pengukuran gas berbahaya adalah memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi lingkungan/tempat kerja telah aman dari potensi bahaya yang timbul dari adanya gas-gas berbahaya sebagai persyaratan keselamatan bagi pekerjaan berbahaya yang akan dilaksanakan seperti pekerjaan panas (hot-work) atau bekerja memasuki ruang terbatas (confined space entry).
Gas Tester melakukan tugas pengukuran gas atas perintah/order dari pejabat yang berwenang memberi ijin kerja (PtW Issuing Authority Person) terkait persyaratan salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Ijin Kerja (PtW) sebelum pekerjaan dimulai dan secara kontinyu melakukan pengukuran gas selama pekerjaan berlangsung.
TUJUAN
MATERI PELATIHAN
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Judul Unit |
| 1. | B.060018.002.02 | Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas |
| 2. | B.060018.009.02 | Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas |
| 3. | B.060018.013.02 | Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas |
| 4. | B.060018.022.02 | Menganalisis Risiko Kecelakaan K3 |
PERSYARATAN PESERTA YANG HARUS DILENGKAPI: