Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) tidak akan efektif jika kepengurusan tidak didukung oleh kemampuan manajerialnya. Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya untuk mengendalikan potensi bahaya dengan menerapkan syarat-syarat K3 sehingga dicapai suatu tingkat risiko yang dapat diterima (risk acceptable). Syarat-syarat K3 ditetapkan melalui peraturan perundangan.
Pelaksanaan K3 di perusahaan merupakan tanggungjawab bersama antara pengusaha/manajemen perusahaan dan tenaga kerja. Salah satu persyaratan K3 yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah kewajiban untuk membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang beranggotakan wakil-wakil pengusaha/manajemen perusahaan dan tenaga kerja. Pada pelatihan ini akan dibahas masalah P2K3 mulai dari bentuk organisasi sampai kemampuan pengurusnya untuk menghasilkan P2K3 yang efektif dan pro aktif sesuai peraturan perundangan.
TUJUAN
MATERI PELATIHAN
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |