Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Peraturan perundangan mengatur bahwa CSR dan Community Development merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan sebagaimana amanat UU No.40 Tahun 2007 Bab V pasal 74, maka “expenses” harus dikelola manajemen, sehingga memberikan dampak positif bagi sustainability perusahaan di masa mendatang. Pola pikir inilah yang membuat CSR dan Community Development menjadi tidak sekedar Charity Program, tetapi harus menjadi “alat” marketing yang powerfull. Sebagai bagian dari kehidupan sosial, suatu perusahaan juga harus mampu melakukan aktivitas sosial agar bisa terus menjaga citra baik di mata masyarakat.
Salah satu media yang digunakan adalah dengan melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat (Community Development). Agar kegiatan tersebut berhasil maka dibutuhkan kemampuan dalam hal pendesainan, pemonitoran dan pengevaluasian partisipasi pada kegiatan untuk pengembangan masyarakat (Community Development) dengan menggunakan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat sekitar. Apabila Program Community Development dapat berjalan dengan baik, maka dengan sendirinya citra perusahaan akan semakin baik di mata masyarakat.
Secara umum pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk menjadikan masyarakat mandiri, yaitu memiliki kemampuan untuk memilih, mempersiapkan, memutuskan dan melaksanakan sesuatu yang dianggapnya diperlukan dalam kehidupan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penting bagi perusahaan agar mengelola Community Development dengan baik.
TUJUAN PELATIHAN
MATERI
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Community Development Officer |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |