Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Sertifikasi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Blended by BNSP Home  »  Agustus 2024 Blended Training Sertifikasi Sertifikasi BNSP   »   Sertifikasi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Blended by BNSP

Sertifikasi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Blended by BNSP

July 24, 2024

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Blended by BNSP

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

LATAR BELAKANG

  1. Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub bidang Penanganan Bahaya Gas H2S.
  2. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub bidang Penanganan Bahaya Gas H2S yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  3. Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP.
  4. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi
  5. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub bidang Penanganan Bahaya Gas H2S.

 

RUANG LINGKUP

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub bidang Penanganan Bahaya Gas H2S.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan/jabatan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S.

 

TUJUAN

  1. Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S.
  2. Sebagai acuan bagi LSP PPSDM Migas dan Asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

 

ACUAN NORMATIF

Persyaratan ini disusun berdasarkan perundangan yang berlaku di Indonesia dengan mengacu kepada :

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib;
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas Serta Panas Bumi Sub bidang Penanganan Bahaya Gas H2S;
  7. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi;
  8. SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Untuk Lembaga Sertifikasi Person.

 

UNIT KOMPETENSI

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1. B.09KKK00.001.3 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas
2. B.09KKK00.004.3 Menerapkan Alat Pelindung Diri (APD)
3. B.09KKK00.005.3 Mengoperasikan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
4. B.09H2S00.001.2 Melakukan Penyelamatan dari Bahaya Gas H2S
5. B.09H2S00.002.2 Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S

 

PERSYARATAN

  1. Pendidikan, pelatihan dan pengelaman :
    • Pendidikan minimal SLTP dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang kompetensi dimaksud atau memiliki sertifikat pelatihan Petugas Penanganan Bahaya H2S
  1. Scan Surat Keterangan Sehat
  2. Scan KTP
  3. Scan Pas Photo
  4. Scan Ijazah Terakhir
  5. Formulir Asesmen Mandiri
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sertifikasi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Blended by BNSP
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
x