Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Sertifikasi Okupasi Koordinator Pencegahan Kebakaran Hutan  dan Lahan by BNSP Home  »  Agustus 2026 April 2026 Bandung Desember 2026 Februari 2026 Jakarta Januari 2026 Juli 2026 Juni 2026 Maret 2026 Mei 2026 November 2026 Oktober 2026 September 2026 Sertifikasi Sertifikasi BNSP Surabaya Yogyakarta   »   Sertifikasi Okupasi Koordinator Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan by BNSP

Sertifikasi Okupasi Koordinator Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan by BNSP

January 22, 2026

DESKRIPSI
Koordinator Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi kegiatan pencegahan, termasuk identifikasi potensi kebakaran, penerapan langkah mitigasi, dan penguatan kerja sama dengan para pemangku kepentingan.

Sertifikasi Okupasi Koordinator Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan diselenggarakan sebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi kerja yang terukur dan sesuai dengan standar yang berlaku. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme pelaksana di lapangan, meningkatkan efektivitas upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta mendukung perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

 

SKEMA KOMPETENSI

NO KODE UNIT NAMA
1. A.024092.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan
2. A.024092.007.01 Menyusun Rencana Aksi Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
3. A.024092.011.01 Membangun Jejaring Kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
4. A.024092.014.01 Membuat Rancangan Bahan Kampanye Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
5. A.024092.015.01 Melakukan Kampanye Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
6. A.024092.016.01 Melakukan Pendampingan Teknik Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
7. A.024092.029.01 Melakukan Penilaian Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK)
8. A.024092.030.01 Menyajikan Data Hotspot
9. A.024092.031.01 Menyajikan Tingkat Kerawanan Kebakaran Hutan dan Lahan
10. A.024092.041.01 Melakukan Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
11. PAM.MM02.018.01 Melakukan Komunikasi

 

PERSYARATAN

  1. KTP
  2. Pas Photo wajib background merah 3×4 (3 lembar)
  3. Pendidikan minimal S-1 Kehutanan atau serumpun dan telah memiliki sertifikat pelatihan manajemen pencegahan kebakaran hutan dan lahan, atau;
  4. Kualifikasi jabatan jenjang 5 dan telah memiliki sertifikat pelatihan manajemen pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau berpengalaman dalam manajemen pencegahan kebakaran hutan dan lahan sekurang-kurangnya 4 tahun, atau;
  5. Keputusan penetapan sebagai Koordinator Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
  6. Sk Kerja minimal 4 tahun

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir