Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
15 - 17 April 2025 | - | Jakarta |
25 - 27 Februari 2025 | - | Yogyakarta |
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mengamanatkan dibentuk Satuan Pengawas Internal yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Dalam mengemban tugas tersebut, direksi berwenang menjalankan pengurusannya sesuai dengan kebijakan yang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Salah satu kewenangan direksi adalah pembentukan unit audit internal. Acuan kewajiban pembentukan unit audit internal perusahaan terbatas yang telah go public adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Begitu pula bagi lembaga berbadan hukum yayasan seperti rumah sakit dan perguruan tinggi, diwajibkan membentuk unit audit internal.
Fungsi audit internal adalah aktivitas pengujian (assurance service) dan konsultasi (consulting service) yang independen dan objektif yang dirancang untuk meningkatkan nilai tambah (add value) dan operasi perusahaan. Audit internal membantu Perusahaan untuk mencapai tujuannya melalui suatu pendekatan yang sistematis dan terstruktur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses good governance.
Auditor selain bertanggungjawab kepada pimpinan sesuai dengan peraturan perundangundangan, juga memiliki tanggung jawab profesi dan kewajiban moral kepada pemakai jasa sesuai standar yang berlaku umum. Untuk menghasilkan produk jasa yang dipersyaratkan, auditor harus senantiasa menggunakan seluruh kompetensi yang dimiliki dalam semua pelaksanaan tugasnya.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai auditor secara professional maka perlu disiapkan skema Audit Internal 1 Akuntansi dan Keuangan, untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang dipersyaratkan terhadap profesi Auditor Internal Muda Akuntansi dan Keuangan. Auditor Internal Muda memiliki peran sebagai anggota tim audit untuk merancang dokumen, laporan dan lembar kerja audit, melaksanakan audit serta mengidentifikasi risiko sesuai dengan penugasan audit Skema sertifikasi ini juga disusun untuk memenuhi tuntutan persyaratan kompetensi kerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 56/POJK.04/2015 serta persyaratan kompetensi untuk Auditor Internal Akuntansi dan Keuangan.
UNIT KOMPETENSI
NO |
KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
1 |
KEU.BK01.001.01 |
Bekerjasama dengan Rekan (Tim), Auditee dan Pihak Lain |
2 |
KEU.BK01.002.01 |
Merancang dan Mengembangkan Dokumen, Laporan dan Lembar Kerja pada Komputer |
3 |
KEU.BK02.003.01 |
Melaksanakan Penugasan Audit |
4 |
KEU.MR02.013.01 |
Mengidentifikasi Risiko Likuiditas (Keuangan) |
5 |
KEU.MR02.009.01 |
Mengidentifikasi Risiko Operasional |
6 |
KEU.MR02.025.01 |
Mengidentifikasi Risiko Hukum |
7 |
KEU.MR02.029.01 |
Mengidentifikasi Risiko Kepatuhan |
PERSYARATAN
1. Pendidikan dan pengalaman:
2. Fotokopi Ijazah terakhir
3. Surat Keterangan Kerja
4. Fotokopi identitas diri (KTP)
5. Pas foto ukuran 3×4 3 lembar (latar belakang warna merah)
6. Daftar Riwayat Kerja (CV/Resume)
7. Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi pada Okupasi Audit Internal 1 Akuntansi dan Keuangan
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta only)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Audit Internal 1 Akuntansi dan Keuangan by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |