Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017 Home  »  Bandung Februari 2019 Perbankan & Koperasi   »   Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017

Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017

September 27, 2019

Jadwal Pelatihan Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar. Melihat perkembangan tantangan dan risiko usaha Bank yang semakin besar, diperlukan berbagai macam upaya untuk memitigasi risiko tersebut. Upaya-upaya tersebut dapat bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post). Upaya yang bersifat preventif (ex-ante) sangat diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko kegiatan usaha Bank yang diperkirakan akan terjadi. Oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan peran dan fungsi kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan dalam pengelolaan Risiko Kepatuhan.

Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan dapat meminimalisasi dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian peran dan fungsi kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifat preventif (ex-ante) melainkan juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang telah berjalan di Bank secara keseluruhan. Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan pada bank umum syariah dan/atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib berkoordinasi dengan dewan pengawas syariah terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.

 

OBJECTIVES

Pelatihan ini memberikan pemahaman kepada peserta bagaimana menyusun ketentuan internal sebagai panduan implementasi pada industri perbankan. Membangun sebuah usaha perbankan memerlukan sistem, prosedur dan pedoman yang layak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Artinya proses kegiatan usaha perbankan terikat oleh hukum perbankan. Salah satunya adalah hukum Peraturan Bank Indonesia No.46/POJK.3/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang ada pada Bank sangat berperan penting dalam pelaksanaan penyusunan ketentuan internal bank, sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat diantisipasi terlebih dahulu.

 

COURSE OUTLINE

1. Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk :

  • Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank
  • Mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank
  • Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah
  • Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang

2. Bank wajib memiliki direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan

3. Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh satuan kerja kepatuhan

4. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan aktif terhadap fungsi kepatuhan, dengan:

  • Mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun
  • Memberikan saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi Kepatuhan Bank

5. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan, Dewan Komisaris menyampaikan saran untuk peningkatan kualitas pelaksanaan fungsi kepatuhan kepada direktur utama dengan tembusan kepada direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan

6. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memenuhi persyaratan independensi

7. Direktur utama dan/atau wakil direktur utama dilarang merangkap jabatan sebagai direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan

8. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dilarang membawahkan fungsi :

  • Bisnis dan operasional
  • Manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha Bank
  • Tresuri (treasury)
  • Keuangan dan akuntansi
  • Logistik dan pengadaan barang atau jasa
  • Teknologi informasi
  • Audit intern

9. Fungsi Kepatuhan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai bank umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bank umum syariah

10. Tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan

11. Satuan kerja kepatuhan wajib independen. Pejabat dan staf di satuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan pada posisi menghadapi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tanggung jawab fungsi kepatuhan. Satuan kerja kepatuhan pada bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib didukung oleh sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman tentang operasional perbankan syariah

12. Dalam melaksanakan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan

13. Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan tugasnya

14. Laporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian kepala satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

15. Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan secara daring (online) dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai laporan kantor pusat bank umum

16. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan Pasal 16, disampaikan secara luring (offline)

17. Sanksi administratif Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

 

OUTLINE

  • Penerapan program kerja kepatuhan dalam pekerjaan
  • Perubahan dari POJK terbaru dengan POJK lama
  • Membuat program kerja kepatuhan sesuai POJK 46
  • Pelaporan kepada OJK
  • Evaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan

 

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Breaks

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Program Kerja Kepatuhan Sesuai POJK Nomor 46/POJK.03/2017
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x