Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Pengendalian Gratifikasi: Upaya Membangun Integritas Home  »  Perbankan & Koperasi Treasury & Risk Management for Banking Yogyakarta   »   Pengendalian Gratifikasi: Upaya Membangun Integritas

Pengendalian Gratifikasi: Upaya Membangun Integritas

October 4, 2023

Jadwal Pelatihan Pengendalian Gratifikasi: Upaya Membangun Integritas

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

PENDAHULUAN

Dengan bertumbuhnya bank-bank dunia pada umumnya dan di Indonesia khususnya, maka bank perlu menerapkan prinsip manajemen resiko berupa pengendalian internal dan pelaksanaan tata kelola yang baik/Good Corporate Governance (GCG) untuk menjaga segala bentuk asset yang merupakan milik bank dan juga dana masyarakat yang terkumpul yang selanjutnya diserahkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Maka bank perlu melaksanakan langkah preventif untuk mencegah timubulnya tindak pidana perbankan yang di lakukan oleh karyawan, baik yang melaksanakan tindak pidana secara perorangan maupun melalui kerjasama dengan pihak luar.

Gratifikasi merupakan pemberian dan/atau penerimaan hadiah/cinderamata dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang diberikan atau diterima oleh karyawan, yang terjadi karena berkaitan dengan jabatan/wewenangnya di perusahaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau mempengaruhi independensinya dalam bekerja. Sebagai salah satu perwujudan dari upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan, sangat perlu diterapkan upaya pengendalian gratifikasi yang merupakan salah satu langkah preventif mencegah timbulnya tindak pidana perbankan.

 

TUJUAN

  1. Peserta mampu memahami Konsep Integritas Diri dan Perusahaan
  2. Peserta mampu memahami Konsep Gratifikasi, Pengendalian Gratifikasi serta Managing Gift
  3. Peserta mampu membedakan suap, pemerasan dan gratifikasi
  4. Peserta mampu melakukan kategorisasi persitiwa gratifikasi
  5. Peserta mampu berpartisipasi dalam memperkokoh penegakan GCG perusahaan dengan mewujudkan perusahaan yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

 

MATERI

  • Dasar Hukum Terkait dengan Gratifikasi
  • Ruang Lingkup & Prinsip Dasar Gratifikasi
  • Kategori Jenis Gratifikasi
  • Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
  • Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan
  • Perbedaan Suap dan Gratifikasi
  • Konsekuensi Hukum/Sanksi dari Tidak Melaporkan Gratifikasi yang Diterima
  • Perlindungan Pelapor Gratifikasi
  • Penanganan Gratifikasi
  • Study Case Gratifikasi dan Penanganannya
  • Program Pengendalian Gratifikasi Kementerian Keuangan
  • Whistleblowing System & Pengendaliannya

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pengendalian Gratifikasi: Upaya Membangun Integritas
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x