Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Penanganan Limbah B3 Berdasarkan PP No.101 Tahun 2014 Home  »  HSE Yogyakarta   »   Penanganan Limbah B3 Berdasarkan PP No.101 Tahun 2014

Penanganan Limbah B3 Berdasarkan PP No.101 Tahun 2014

December 11, 2017

Jadwal Pelatihan Penanganan Limbah B3 Berdasarkan PP No.101 Tahun 2014

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

PENDAHULUAN

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi produksi baik industri maupun domestik/ rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah, yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Hampir di setiap proses dapat kita temukan limbah, mulai dari proses metabolisme di dalam tubuh hingga proses-proses industri yang berbasis teknologi tinggi.

Sudah menjadi konsekuensi setiap penerapan teknologi selalu membawa dampak buruk, salah satunya adalah limbah. Sifat serta karakter limbah beragam tergantung jenisnya serta proses yang terjadi. Pengelolaan limbah industri biasanya memiliki nilai penting, terutama dengan semakin ketatnya peraturan lingkungan dan juga berkembangnya kesadaran di masyarakat. Hal yang penting dalam pengelolaan limbah industri adalah usaha mencegah atau menekan beban cemaran seminimal mungkin, yaitu melalui pengendalian proses produksi itu sendiri (konsep produksi bersih). Baru pada tahap selanjutnya adalah pengolahan limbah yang dihasilkan agar tidak mencemari lingkungan.

Penggunaan bahan berban berbahaya dan beracun (B3) pada berbagai kegiatan, khususnya industri dapat berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan tersebut diakibatkan oleh pembuangan limbah B3 yang tidak dikelola sesuai dengan standar pengelolaan yang aman bagi lingkungan.  Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penanganan limbah B3 yang dihasilkannya.

Penanganan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan. Training ini akan mempelajari penanganan limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru yaitu PP No. 101 Tahun 2014 dan merupakan pengganti PP No.18 Tahun 1999 dan PP N0.85 Tahun 1999.

 

TUJUAN PELATIHAN

  • Peserta Memahami Pentingnya Penanganan Limbah B3
  • Peserta Mengetahui Persyaratan Persyaratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3
  • Peserta Memahami Metoda Identifikasi dan Evaluasi B3 dan Limbah B3
  • Peserta Memahami Penyusunan Sistem Dokumentasi Pengelolaan Limbah B3

 

MATERI

  1. Dasar-Dasar B3 dan Limbah B3
  2. Pentingnya Pengelolaan B3 dan Limbah B3
  3. Identifikasi B3 dan Limbah B3
  4. Karakteristik dan Jenis B3 dan Limbah B3 Dalam Regulasi Pengelolaan Limbah B3
  5. Undang-Undang No.32/2009, PP No.101 Tahun 2014 dan Regulasi Terkait Limbah B3
  6. Perizinan Pengelolaan Limbah B3
  7. Simbol dan Label Limbah B3
  8. Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
  9. Penyimpanan dan Pengumpulan B3
  10. Pemanfaatan Limbah B3
  11. Pengolahan Limbah B3
  12. Penimbunan Limbah B3
  13. Pengelolaan Limbah B3
  14. Proses Penimbunan dan Pembuangan Akhir Limbah B3
  15. Strategi Tanggap Darurat Limbah B3

 

SASARAN PESERTA

Peserta yang diharapkan berpartisipasi dalam program ini adalah

  • Staff/karyawan perusahaan khususnya yanng menangani Health Safety and Environment baik pada level Manajer, Supervisor, Staff/Manajer LK3 dan inspektur LK3
  • Process Engineer, Chemical Dept, Operator pengolahan limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah
  • Pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Penanganan Limbah B3 Berdasarkan PP No.101 Tahun 2014
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x