Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Modus dan tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU TPPT) dari waktu ke waktu terus berevolusi sejalan dengan tingkat kepatuhan Pihak Pelapor, celah regulasi, skema pengaturan serta perkembangan teknologi dan informasi. Modus dan tipologi yang semula menggunakan pola identitas palsu, structuring smurfing melalui banyak account, atau integrasi ke berbagai jenis aset (ML 1.0) kemudian berkembang dengan memanfaatkan celah pengaturan beneficial ownership melalui entitas legal, nominee, dan perikatan legal (ML 2.0). Perkembangan selanjutnya dengan memanfaatkan pola jaringan (organized crime) serta lintas yurisdiksi Trade Based Money Laundering (ML 3.0) dan kini telah memasuki era ML 4.0 dengan memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang menyebabkan pergerakan uang semakin cepat, semakin mudah, dan meliputi lintas batas negara.Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan dengan standar internasional di bidang APU PPT, Indonesia telah menerbitkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT) sebagai landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU TPPT. Workshop ini telah didesaian secara khusus untuk memberikan pelatihan komprehensif untuk memahami aspek teoritis dan praktis baik dari segi pemahaman hukum, regulasi dan kebijakan serta praktek kepatuhan dalam rangka pencegahan TPPU.
TUJUAN
Pelatihan ini memberikan informasi komprehensif tentang aspek hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mekanisme pencegahan dan pemberantasannya. Dengan didukung oleh fasilitator dan pengajar yang ahli dan pengalaman membuat workshop ini layak diikuti untuk memahami bagaimana mekanisme pencegahan dan pemberantasan TPPU dan bagaimana peran lembaga keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU
MATERI
1. Anti Money Laundrey : Comprehensive Understanding
2. Ruang lingkup penanganan perkara TPPU
3. Lembaga terkait dalam penegakan hukum TPPU
4. Sanksi Pidana TPPU
5. Pedoman pelaporan transaksi Keuangan sesuai aturan yang berlaku
6. Pengukuran integritas keuangan pihak pelapor.
7. Kepatuhan dan mekanisme pencegahan TPPU oleh lembaga Keuangan
8. Pembuatan Profil Nasabah Berdasarkan Risiko (RBA) dengan Pendekatan 4 Faktor Risiko Utama
9. Pemahaman Definisi-Definisi Terkait RBA : Risk Appetite, Risk Tolerance, Risk Capacity, Inherent Risk, Residual Risk
10. Enam (6) Tahap Siklus Pendekatan Berbasis Risiko (RBA)
11. Metodologi Perhitungan FIR on ML TF
12. Study case dan diskusi
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Data Materi Training | |
Topik Training | : Metedologi Dan Ketentuan APU PPT Pada Financial Integrity Report On Ml (FIR) Terorism Financing (TF) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |