Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
03 - 04 Desember 2024 | - | Bandung |
15 - 16 Oktober 2024 | - | Bandung |
OVERVIEW
Aspek Hukum Ketenagakerjaan merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.
Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Penanganan sistem kompensasi bagi karyawan kontrak dan outsourcing memerlukan perhatian khusus, ada rambu-rambu dari sisi legal yang harus diperhatikan dengan seksama, di samping karena sensitif. Memperhatikan kondisi tersebut, pemahaman yang komprehensif diperlukan mengenai tentang sistem kompensasi bagi karyawan kontrak dan outsourcing. Pelatihan ini menjadi solusi bagi permasalahan tersebut. Tujuannya adalah agar peserta pelatihan memahami Kebijakan Pemerintah tentang sistem kontrak kerja dan pengupahan, termasuk dasar-dasar proses pengupahan yang adil dan memotivasi karyawan.
TRAINING CONTENT
1. Strategi bisnis dan sistem kompensasi
2. Karyawan berdasarkan sistem kontrak kerja : Kelebihan dan kekurangannya
3. Sistem kompensasi efektif untuk peningkatan produktifitas
4. Kebijaksanaan Pemerintah tentang sistem kontrak kerja dan pengupahan
5. Dasar penentuan sistem kompensasi yang adil berdasarkan evaluasi jabatan
6. Dasar penentuan sistem kompensasi yang adil berdasarkan Market Price (survey pengupahan)
7. Struktur penggajian untuk karyawan kontrak
8. Strategi Outsourcing : Pengertian, Integrasi aktivitas secara horizontal dan vertikal, integrasi, intensif, diversifikasi dan defensif
9. Penerapan strategi Outsourcing : Pemilihan vendor outsourcing dan Penilaian kinerja vendor
10. Dari Outsourcing menuju ke kemitraan
TRAINING METHOD
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Menangani Aspek Hukum Ketenagakerjaan : Sistem Kompensasi Bagi Karyawan Kontrak Dan Strategi Outsourcing |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |