Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Manajemen Alih Daya Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbaru : SEOJK No. 11/SEOJK.03/2017 Home  »  Bandung Human Resources Outsourcing   »   Manajemen Alih Daya Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbaru : SEOJK No. 11/SEOJK.03/2017

Manajemen Alih Daya Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbaru : SEOJK No. 11/SEOJK.03/2017

February 18, 2019

Jadwal Pelatihan Manajemen Alih Daya Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbaru : SEOJK No. 11/SEOJK.03/2017

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Pilihan untuk merekrut tenaga outsourcing merupakan salah satu pilihan yang menarik untuk melakukan efisiensi biaya tenaga kerja. Akan tetapi, banyak pihak yang tidak setuju dengan kondisi semacam ini, bahkan mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang atau sangat membatasi kegiatan outsourcing. Dalam prakteknya, sejumlah studi menunjukkan bahwa kebijakan mengenai tenaga kerja yang terlalu kaku dan rigid dalam jangka panjang justru akan merugikan ekonomi sebuah negeri. Dengan kata lain, peraturan tenaga kerja yang “terlalu” melindungi kepentingan dan hak pekerja acapkali justru menjadi bumerang bagi kemajuan ekonomi bangsa. Training ini akan membahas mengenai manajemen outsourcing dari pengertian, dasar hukum sampai manajemen kinerja outsourcing.

 

OBJECTIVES

  • Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta mampu untuk memanage dan mencari strategi yang paling efektif dalam melakukan kebijakan outsourcing yang menguntungkan bagi perusahaan
  • Memahami kelebihan dan kekurangan menggunakan tenaga outsourcing baik dari segi aturan maupun hukum
  • Dapat menciptakan proses outsourcing yang etis dan legal
  • Mengetahui bentuk hubungan kerja dengan pihak ketiga

 

COURSE OUTLINE

1. Pengertian Outsourcing

2. Jenis-Jenis Outsourcing

3. Dasar Hukum Outsourcing

4. Tahapan Proses dalam Outsourcing

5. Analisa Biaya

6. Kepemimpinan dalam Mengelola Tenaga Kerja Outsourcing

7. Memotivasi dan Meningkatkan Kinerja Tenaga Kerja Outsourcing

8. Manajemen Kinerja

9. Outsourcing

  • Tinjauan Umum tentang Outsourcing dan Penggunaannya di dalam Dunia Bisnis
  • Penerapan Strategi Outsourcing
  • Pelaksanaan Kontrol dan Outsourcing
  • Strategi Outsourcing yang Menuju Kemitraan (Partnership)

10. Analisa Hukum Outsourcing

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain

11. Dampak dari Strategi Outsourcing

  • Problematika Pengaturan Outsourcing, Pengawasan dan Penegakannya di Indonesia
  • Keuntungan dan Strategi Outsourcing
  • Dampak dari Pelaksanaan Strategi Outsourcing
  • Evaluasi dari Hasil Pelaksanaan Outsourcing

12. Problematika Pengaturan Outsourcing, Pengawasan dan Penegakannya di Indonesia

13. Keuntungan dan Strategi Outsourcing

14. Manajemen Resiko Melalui Perangkat Hukum

15. Hukum Kontrak dan Negosiasi

16. Tahapan Proses dalam Outsourcing

17. Dasar Hukum Outsourcing yang Berlaku

18. Menghindari dan Mengelola Sengketa

19. Cara-cara Penyelesaian Sengketa

20. Memotivasi dan Meningkatkan Kinerja Tenaga Kerja Outsourcing

21. Mampu Mengelola Tenaga dan Jasa Outsourcing Secara Efektif dan Efisien

22. Memahami Konsep dan Implementasi Outsourcing Management

23. Dampak dari Pelaksanaan Strategi Outsourcing

24. Evaluasi dari Hasil Pelaksanaan Outsourcing

25. Studi Kasus Mengenai Manajemen Outsourcing

 

PARTICIPANT

HR/Personal Director, HR/Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel/Pengacara, Staff Legal, Perusahaan Konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para Praktisi HR.

 

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Manajemen Alih Daya Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbaru : SEOJK No. 11/SEOJK.03/2017
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x