Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
10 - 14 Februari 2025 | - | Yogyakarta |
DESCRIPTION
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan dunia maya (cyberlaw), termasuk regulasi, kejahatan dunia maya (cybercrime), perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual (HaKI), hingga keamanan data pribadi. Para peserta akan dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai aturan hukum yang mengatur aktivitas digital dan dunia maya, serta solusi dalam penanganan dan pemberantasan cybercrime. Pelatihan ini juga menyajikan studi kasus untuk mengasah kemampuan analisis dan diskusi terkait masalah yang muncul dalam penerapan cyberlaw di Indonesia.
BENEFIT
COURSE OUTLINE
1. Pendahuluan
2. Sumber Hukum Cyberlaw
3. Cybercrime
4. Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional
5. Pemberantasan Dan Penanganan Cyber Crime Melalui Perluasan Alat Bukti
6. Kaitan Antara Haki Dengan Cyber Law
7. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E- Commerce
8. Computer Forensic dalam Penguatan Aspek Hukum Internet Banking
9. Perlindungan Data Pribadi
10. Kriminal Dalam Teknologi IA
11. Studi Kasus dan Diskusi
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta only)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Cyber Law and Cyber Crime |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |