Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Kelalaian, tunggakan bahkan kemacetan pembayaran angsuran pinjaman dalam kegiatan kredit mikro bukan semata-mata disebabkan oleh peminjam. Tetapi hal tersebut diakibatkan oleh karena kesalahan pemberi pinjaman. Dimana unsur manajemen kurang memperhatikan titik-titik kritis yang bisa memunculkan peluang untuk menjadikan pinjaman bermasalah. Hal ini disebabkan karena tidak dilakukan analisa secara cermat yang selanjutnya menimbulkan sikap yang kurang obyektif dalam pengambilan keputusan.
Dalam kegiatan analisa pinjaman tidak hanya dibebankan kepada Petugas Lapangan saja, tetapi seluruh unsur dalam manajemen harus terlibat dalam melakukan analisa terhadap permohonan pinjaman sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing bagian. Namun seringkali prinsip kehati-hatian disatu sisi seringkali menghambat prinsip-prinsip utama program keuangan mikro, di mana layanan yang diberikan harus cepat agar perputaran uang dapat berjalan. Pada akhirnya lembaga dapat mengalami perkembangan yang semestinya.
Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank-bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyak, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi risiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan.
OBJECTIVES
COURSE OUTLINE
1. Dasar-dasar Perkreditan
2. Prosedur dan Mekanisme Pelayanan Kredit
3. Perencanaan Kredit dan Analisis Pasar, serta Skema Pinjaman
4. Konsep dan Evaluasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
5. Dasar-dasar Analisa Pinjaman
6. Administrasi Pelayanan Pinjaman
7. Analisa Pinjaman Berdasarkan Kelayakan Usaha
8. Prosedur dan Segala Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pemberian Kredit
9. Kebijakan dalam Rangka Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah (Menurut SE Bank Indonesia No.26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993)
10. Upaya Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Macet dalam Ketentuan Pasal 7 Butir C Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
11. Sebab-sebab Kredit Bermasalah
12. Strategi dan Prinsip Pemberian Kredit untuk Mengurangi Terjadinya Kredit Bermasalah
13. Taktik dan Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah
14. Hambatan-hambatan Penyelesaian Kredit Bermasalah
15. Prosedur dan Tatacara Eksekusi Jaminan Kredit Bermasalah
16. Eksistensi Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
17. Langkah-langkah Penanggulangan Kredit Bermasalah (Recruitment SDM, Berpegang pada Kebijaksanaan Kredit, Sistem Pengambilan Keputusan dalam Pemberian Kredit)
18. Studi Kasus
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Analisa Pinjaman dan Strategi Menghadapi Kredit Bermasalah |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |