Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Pada Tanggal 1 Januari 2016 telah diberlakukan peraturan baru “PER-16/PJ./2016” tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk Bukti Potong PPh Pasal 21/Pasal 26. Form SPT Masa baru tersebut mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2016. Adapun mengenai Tata Cara Perhitungan PPh Pasal 21 masih menggunakan PTKP 2016 yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016 dan No.102/PMK.010/2016 mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak yang berlaku sejak Tahun 2016.
Training ini membahas tentang beberapa perubahan diantaranya: penomoran Bukti Potong PPh Pasal 21 diseragamkan dengan format yang telah ditentukan dan cara Pelaporan SPT Masa PPh pasal 21 dengan e-SPT (Format untuk pegawai tetap, pegawai penerima pensiun, bukti potong pegawai Non Final, dan bukti potong Final).
Beberapa masalah yang sering muncul dalam praktik penghitungan pajak adalah:
OBJECTIVE
MATERI
Mencakup penghitungan PPh 21 karyawan dan non karyawan dengan berbagai macam variasinya seperti:
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : PPh 21 dan Jamsostek SPT PPh 21 Terbaru Sesuai PER-16/PJ./2016 |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |