Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Diawali dengan krisis moneter melanda Indonesia, sekitar Tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.
Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius, dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda. Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan. Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Melalui pelatihan ini, kami akan memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk-beluk kepailitan sesuai hukum yang berlaku.
TUJUAN
Dengan mengikuti pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara menyeluruh tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.
OUTLINE
1. Mengenai Kepailitan, Pengertian Pailit
2. Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
3. Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
4. Konsekuensi Hukum Kepailitan
5. Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam Melakukan Pembagian Budel Pailit Kepada Para Kreditur
6. Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya Pemenuhan Kewajiban Debitur
7. Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya Dilindungi Undang-Undang
8. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tinjauan PKPU Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
9. PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam Upaya Restrukturisasi Utang
10. Mengapa Harus Menempuh Upaya PKPU?
11. Konsekwensi PKPU dan Kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Perdamaian
12. Pengurus Sebagai Pihak Profesional dalam Melakukan Pengurusan Terhadap Proses PKPU
13. Aspek Hukum Kepailitan dan Strategi Penyelesaian Sengketanya
14. Hak Tanggungan dan Permasalahan yang Dihadapi oleh Perbankan dan Dana Usaha
15. Strategi Penyelesaian sengketan kredit bermasalah
16. Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia
17. Kekuatan Hukum Perjanjian dalam Memberikan Rasa Nyaman Kepada Debitur
18. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan
19. Studi Kasus dan Evaluasi
PESERTA
Peserta yang akan mengikuti Pelatihan ini adalah : Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Aspek Hukum Kepailitan |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |