Pembinaan dan Sertifikasi Operator K3 Elevator dan Eskalator by KEMNAKER RI
March 3, 2026
Pembinaan dan Sertifikasi Operator K3 Elevator dan Eskalator by KEMNAKER RI
DESKRIPSI Pembinaan dan Sertifikasi Operator K3 Elevator dan Eskalator
Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Sedangkan eskalator merupakan pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik. Elevator & Eskalator sebagai alat angkut orang dan barang pada suatu ketinggian mengandung potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera manusia dan kerusakan harta benda.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2017 telah mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, dimana ini merupakan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 6 Juli 2017 lalu.
DASAR HUKUM Pembinaan dan Sertifikasi Operator K3 Elevator dan Eskalator
- UU No.1 Tahun 1970 Tentang K3
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.PER/05/MEN/1995
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.PER/03/MEN/1999
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.PER/06/MEN/2017
TUJUAN Pembinaan dan Sertifikasi Operator K3 Elevator dan Eskalator
Setelah mengikuti pelatihan ini Peserta diharapkan:
- Dapat dan mampu menilai kelayakan operasi pesawat Elevator & Eskalator dan Eskalator yang menjadi tanggungjawabnya.
- Memahami prosedur pelaksanaan kerja dengan memperhatikan unsur K3 Elevator & Eskalator dalam operasional sehari-hari.
- Layak untuk diberi sertifikat sebagai Penanggung Jawab Operasi Elevator & Eskalator dan Eskalator.
MATERI Pembinaan dan Sertifikasi Operator K3 Elevator dan Eskalator
1. Peraturan Perundangan
- Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3
- Persyaratan K3 Elevator dan Eskalator
- Pelaksanaan K3 Elevator dan Eskalator dalam Penerapan SMK3
2. Identifikasi Analisis dan Penilaian Resiko serta Pengendalian Potensi Bahaya pada Pekerjaan Pemeliharaan dan Pengoperasian Elevator dan Eskalator
3. Pengetahuan Dasar Teknik Elevator dan Eskalator
4. Persyaratan K3 Bagian dan Komponen serta Perlengkapan Pengaman Elevator
5. Persyaratan K3 Bagian dan Komponen serta Perlengkapan Pengaman Eskalator
6. Standar Teknik Pemeliharaan dan Pengoperasian Elevator dan Eskalator
7. Prosedur Kerja Aman Pemeliharaan dan Pengoperasian Elevator dan Eskalator
8. Pelaksanaan Pertolongan pada Kecelakaan Elevator dan Eskalator
9. Evaluasi
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan minimal SMK Jurusan Teknik atau SMA atau sederajat
- Pengalaman kerja minimum 1 (satu) tahun membantu pekerjaan pemeliharaan dan atau pengoperasian Elevator dan Eskalator
- Berbadan sehat
- Minimal umur 21 tahun
Untuk keperluan pembuatan Sertifikat dan Surat Penunjukan sebagai Operator Elevator dan Eskalator, maka para Peserta diharuskan menyiapkan:
- Pasphoto (background berwarna MERAH) – max: 2 MB
- Scan asli Ijazah terakhir – max: 2 MB
- Scan asli KTP masih berlaku – max: 2 MB
- Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru – max: 2 MB
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti – max: 2 MB
- Pakta Integritas yang sudah ditanda-tangani sesuai format yang disiapkan PJK3 – max: 2 MB
- Peserta membawa perlengkapan safety (sepatu & baju safety) untuk praktek