Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Hukuman Jabatan Home  »  Legal, Corporate Law and Responsibility Yogyakarta   »   Hukuman Jabatan

Hukuman Jabatan

September 19, 2023

Jadwal Pelatihan Hukuman Jabatan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan Badan hukum yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan komersial atas nama pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. BUMD merupakan “organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas public.

Pegawai BUMD adalah hasil pengadaan yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi BUMD terkait. Pegawai BUMD sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan profesionalitas jabatan. Guna menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas pegawai BUMD wajib mematuhi peraturan disiplin Setiap pelanggaran disiplin Pegawai dapat dijatuhi hukuman disiplin. Salah satu hukuman disiplin adalah pemberhentian tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum. Pasal 52 KUHP menyatakan bahwa bilamana seorang  pejabat  karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga. Tindak pidana berupa kejahatan dan pelanggaran jabatan hanya dapat dilakukan oleh subyek hukum yang berkualitas pegawai negeri saja

 

MATERI 

  1. Apa yang dimaksud sebagai kejahatan jabatan?
  2. Bagaimanakah sanksi kepegawaian terhadap pegawai yang melakukan kejahatan jabatan?
  3. Bagaimanakah prosedur sanksi kepegawaian terhadap Pegawai yang melakukan kejahatan jabatan?
  4. Bagaimanakah upaya hukum terhadap sanksi kepegawaian terhadap Pegawai yang melakukan kejahatan jabatan?
  5. Apa saja dan bagaimana cara menyusun Peraturan Pegawai yang ideal

 

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

1x Lunch & 2x Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Hukuman Jabatan
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
x