Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Manajemen Pengadaan Barang/Jasa adalah suatu rangkaian kegiatan pengelolaan aktifitas pemenuhan kebutuhan dalam mencapai tujuan organisasi melalui pembelian barang/pelaksanaan pekerjaan jasa atau barang dan jasa. Manajemen Pengadaan Barang/Jasa berbeda beda antara satu organisasi dengan organisasi lain. Perbedaan ini bergantung dari jenis dan sektor organisasi berada, seperti: Organisasi Pemerintah, Organisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan organisasi berorientasi profit dalam tingkatan sektor primer, sektor sekunder dan tertier. Sehingga pemahaman tentang lingkungan dan konteks organisasi merupakan persyaratan penting dalam pengadaan barang/jasa.
Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya membatasi untuk pengadaan Pemerintah. Sesuai dengan definisi Pengadaan Pemerintah yang dijelaskan Pasal 1 Angka 1, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Mengacu kepada ruang lingkup dan definisinya tersebut diatas jelas bahwa Perpres 16/2018 hanya mengatur pengadaan di KLPD.
Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah terus menjadi perdebatan karena perbedaaan penafsiran pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Sebagian auditor dan aparat penegak hukum beranggapan bahwa Pengadaan Barang/Jasa BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah harus berpedoman kepada Perpres 16/2018. Anggapan ini keliru, karena yang dimaksud bersumber adalah bukan terletak pada asal anggaran, tetapi terletak pada pada dokumen anggaran mana pembayaran pengadaan tersebut dilakukan dan disi lain BUMN/BUMD dan lembaga semi pemerintah bukan KLPD.
Dari uraian diatas jelas bahwa Pengadaan BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari kas perusahaan atau lembaga bukan kas KLPD tidak berpedoman kepada Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, maka BUMN/BUMD dan Lembaga Semi Pemerintah wajib Menyusun peraturan dan tatacara Pengadaan Barang/Jasa sendiri yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan yang benar. Untuk BUMN, penyusunan peraturan direksi BUMN harus mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN No.05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER- 15/MBU/2012. Sementara untuk BUMD, penyusunan peraturan direksi BUMD harus mengacu kepada Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam aktifitas pengadaan barang/jasa di suatu ekosistem pengadaan, terdapat berbagai pihak baik yang terlibat langsung atau pihak-pihak yang terkena dampak baik positif dan negatif dari aktifitas pengadaan. Setiap pihak dalam lingkungan pengadaan yang melakukan kerjasama mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai contoh antara pemilik pekerjaan/pembeli dengan penyedia (Vendor/Kontraktor/Konsultan, dll). Tugas dan tanggung jawab tersebut dituangkan ke dalam kontrak pengadan barang/jasa antara pihak-pihak yang berkepentingan. Dari persfektif pembeli, tentu selain ingin memenuhi objective organisasi; dalam waktu bersamaan terdapat serangkaian hukum mencakup: undang-undang, peraturan, kebijakan, prosedur yang harus ditaati ketika melakukan proses pengadaan barang/jasa, termasuk dalam kegiatan pengadaan di lingkungan BUMN/BUMD.
Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BUMN/BUMD merupakan satu aspek yang sangat penting bagi pelaku pengadaan barang/jasa dalam mencapai tujuan suatu organisasi BUMN dengan tetap mengindahkan hukum yang berlaku. Oleh karena itu pemahaman terhadap Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan BUMN/BUMD secara menyeluruh merupakan keharusan bagi pengambil keputusan dan personil pelaksana pengadaan pada organisasi BUMN/BUMD.
BENEFIT
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta akan mampu untuk:
OUTLINE MATERI
1. Pengantar Tentang Organisasi dan Lingkungan Pengadaan Barang/Jasa
2. Sumber Hukum Pengadaan Barang/Jasa
3. Garis Besar Manajemen Pengadaan
4. Prinsip Pengadaan yang Ideal
5. Manajemen Pengadaan pada BUMN/BUMD
6. Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
7. Sumber Hukum Pengadaan Barang /Jasa pada BUMN
8. Untuk Dana yang Berasal dari APBN/APBD
9. Untuk Dana yang Berasal dari Otonom BUMN
10. Potensi Penyimpangan dan Kaitannya dengan Bidang Hukum Administrasi, Perdata dan Pidana
METODE PELATIHAN
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
FASILITAS
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pengadaan Barang dan Jasa |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |