Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi Ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Sertifikasi Kompetensi Keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No.EP.248/MEN/V/2007, dimana menurut menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, bidang K3 yang bersifat generalis dikualifikasikan sebagai berikut:
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di Bidang K3.
Training Ahli K3 Umum Level Muda Sertifikasi BNSP untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi Ujian Kompetensi K3, dimana untuk mendapatkan sertifikat kompetensi K3 tersebut, peserta akan diuji oleh Assessor LSP/LSK yang ditunjuk oleh BNSP.
TUJUAN
MATERI
KOMPETENSI
Kompetensi Umum | ||
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1 | KKK.00.01.001.01 | Membantu Pemenuhan Perundangan K3 dan Persyaratan Lainnya |
2 | KKK.00.01.002.01 | Membantu Penyelesaian Masalah K3 di Tempat Kerja |
Kompetensi Inti | ||
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1 | KKK.00.02.001.01 | Memberikan Kontribusi dalam Penerapan Sistem Manajemen K3 |
2 | KKK.00.02.002.01 | Memberikan Kontribusi untuk Implementasi Proses Konsultasi K3 |
3 | KKK.00.02.003.01 | Melakukan Identifikasi Bahaya dan Risiko K3 |
4 | KKK.00.02.004.01 | Memberikan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi Pengendalian Risiko K3 |
5 | KKK.00.02.005.01 | Memberikan Kontribusi dalam Pengendalian Bahaya K3 |
6 | KKK.00.02.006.01 | Memberikan Kontribusi Penerapan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3 |
7 | KKK.00.02.007.01 | Membantu Penerapan Prinsip Higiene Industri untuk Mengendalikan Risiko K3 |
Kompetensi Khusus | ||
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1 | KKK.00.03.001.01 | Memberikan Kontribusi Terhadap Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko |
PERSYARATAN
Persyaratan Peserta Training Ahli K3 Umum Muda Sertifikasi BNSP
1. Pendidikan dan Pengalaman
2. Fotocopy Ijasah Terakhir
3. Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
4. Pasphoto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
5. Surat Keterangam Kerja dari Perusahaan, mencantumkan pengalaman kerja di bidangnya, disertai bukti kerja
6. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya
7. CV atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
8. Surat Keterangan Sehat
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Sertifikasi Ahli K3 Umum Muda (Level Muda) by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |