Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Training Online – Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Home  »  Legal, Corporate Law and Responsibility Mining, Oil, Gas & Geothermal Training Online   »   Training Online – Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

Training Online – Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

August 1, 2022

Jadwal Pelatihan Training Online – Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

 

JANGKA WAKTU IUP OPERASI PRODUKSI

Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.

 

COURSE OUTLINE

UU No.3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki :

  • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
  • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian
  • IUP Operasi Produksi

 

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diberikan oleh :

  • Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara
  • Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota
  • Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota

 

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam (b) diberikan oleh :

  • Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi
  • Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota
  • Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Training Online – Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x