Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Komisaris sebagai pimpinan puncak Perseroan Terbatas memiliki tanggung jawab terbatas terhadap peran dan fungsinya sebagai pimpinan perusahaan. Namun dengan diperkenalkannya Doktrin Piercing the Corporate Veil, serta akomodasi dari Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berlaku, shareholder maupun stakeholder dapat mengajukan gugatan terhadap Dewan Direksi dan Komisaris.
Hal ini membuat potensi resiko hukum bagi komisaris menjadi semakin tinggi. Pertanggungjawaban komisaris pun menjadi lebih luas. Komisaris dapat menanggung akibat hukum dari kegagalan perseroan untuk melaksanakan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, training ini akan membahas mengenai aspek hukum dari tugas, tanggung jawab serta wewenang yang dimiliki oleh seorang komisaris perusahaan, sehingga mereka dapat memahami potensi-potensi resiko hukum yang diakibatkan oleh pelanggaran tugas, tanggung jawab serta wewenangnya selaku pimpinan perusahaan serta metode hukum yang tepat untuk menghindari serta melindungi komisaris dari jeratan hukum perdata maupun pidana.
OBJECTIVES
COURSE OUTLINE
Data Materi Training | |
Topik Training | : Training Online – Fungsi dan Tugas Dewan Komisaris |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |