Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Resiko tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan pesawat tenaga dan produksi, membutuhkan keahlian yang handal oleh seorang teknisi pesawat tenaga dan produksi yang memiliki lisensi untuk memeriksa dan memelihara peralatan tenaga dan produksi tetap baik digunakan dan mengurangi resiko terjadi kecelakaan kerja sebelum digunakan oleh operator pesawat tenaga dan produksi.
Mengacu pada Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan, sehingga harus dilakukan sertifikasi maupun re-sertifikasi setiap tahun sekali secara berkala. Hal ini mewajibkan setiap industri memiliki seorang Teknisi Pesawat Tenaga dan Produksi yang memiliki lisensi untuk mengurangi resiko dan tidak terjadinya kecelakaan kerja.
MATERI
1. Kelompok Dasar
2. Kelompok Inti
3. Kelompok Penunjang
4. Ujian
PERSYARATAN PESERTA
Untuk keperluan pembuatan Sertifikat sebagai Teknisi/Petugas Pemeriksa Bidang Pesawat Tenaga & Produksi, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Teknisi/Petugas Pemeriksa Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi Blended by KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |