Training Online – Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK
November 6, 2020
Jadwal Pelatihan Training Online – Kompensasi Dana Pensiun Melalui DPLK
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Program DPLK PPUKP merupakan program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan akan program pensiun yang dikhususkan untuk pembayaran kompensasi pesangon. Program DPLK PPUKP ini dapat dimanfaatkan perusahaan dalam pembayaran pesangon sebagai manfaat pensiun sesuai dengan UU No.13/2003 Khususnya pasal 167. Melalui program ini, karyawan akan mendapatkan kepastian dalam jaminan hidup yang layak disaat tidak lagi bekerja. Bagi perusahaan, program ini juga dapat memicu motivasi, loyalitas, dan produktivitas dalam bekerja.
COURSE OUTLINE
1. Keuntungan DPLK PPUKP
Perusahaan:
- Mengurangi masalah Arus Kas (Cash Flow) Perusahaan di kemudian hari
- Mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPH 25)
- Mempertahankan Karyawan berkualitas
- Memberi nilai tambah Perusahaan karena diinvestasikan dan sesuai regulasi
- Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Perusahaan
Karyawan:
- Memiliki jaminan kesinambungan penghasilan di Hari Tua
- Memiliki dana yang sudah pasti dari Perusahaan
- Manfaat pajak hasil investasi sampai dengan manfaat program dibayarkan
- Terpisah dari kekayaan Perusahaan
2. Penyelenggaraan dan Pengelolaan DPLK PPUKP
- Penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP dilakukan berdasarkan Prinsip Pooled Fund melalui Perjanjian Bersama antara DPLK dengan Perusahaan
- Perusahaan wajib menyampaikan kepada DPLK Daftar Karyawan yang diikutsertakan dalam PPUKP beserta dengan perubahan-perubahannya dan DPLK Wajib memelihara dan menatausahakan Daftar Karyawan tersebut dalam System Administrasi DPLK
- Setiap Karyawan yang diikutsertakan dalam PPUKP wajib didaftarkan oleh Perusahaan ke dalam Formulir Pendaftaran PPUKP yang disediakan oleh DPLK
- DPLK wajib memberikan Tanda Bukti Kepesertaan Karyawan kepada Perusahaan untuk dipelihara sampai bukti kepesertaan Karyawan diperlukan untuk pembayaran manfaat oleh DPLK
- Pada saat terjadi pembayaran manfaat, identitas diri dan/atau Tanda Bukti Kepesertaan akan menjadi alat verifikasi bagi DPLK
- Pembayaran manfaat dilakukan berdasarkan perintah Perusahaan dan hanya dapat dibayarkan kepada Peserta yang namanya tercatat dalam Administrasi DPLK dengan terlebih dahulu mencatatkan sejumlah dana atas nama Peserta yang bersangkutan pada saat Perusahaan melakukan PHK sebesar manfaat yang diperjanjikan dan dicantumkan dalam Kontrak
- DPLK wajib memberikan kepada Peserta rincian perhitungan besar manfaat yang dicatatkan dan dibayarkan pada saat pembayaran dilakukan dengan menggunakan Formulir Pembayaran Manfaat PPUKP dan memberikan salinannya kepada Perusahaan
- DPLK dilarang untuk melakukan pembayaran manfaat yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Kontrak
- DPLK hanya dapat menyelenggarakan dan mengelola manfaat yang rumus dan skalanya sama dengan atau lebih besar dari ketentuan UUK-13 yang berlaku
- Dana PPUKP dapat digunakan untuk membayar kewajiban Perusahaan atas semua kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menjadi Hak Peserta berdasarkan ketentuan UUK-13, tidak hanya di usia pensiun saja (Full Offset), sepanjang ketentuan Full Offset diatur secara jelas dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan
- Tata cara pembayaran manfaat PPUKP dilakukan sesuai ketentuan UUK 13 dan perubahannya, bila ada
- Perusahaan dapat mengalihkan penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP dari satu DPLK ke DPLK lain
3. Pengembalian Saldo Dana DPLK PPUKP kepada Perusahaan
- Dalam hal Perusahaan bubar atau dalam hal Perusahaan tidak bubar tetapi karena alasan tertentu Perusahaan menyatakan berhenti meneruskan pembayaran Iuran ke DPLK yang diperuntukkan sebagai PPUKP, maka pengembalian saldo Dana PPUKP kepada Perusahaan dilarang
- Dalam hal perusahaan bubar, maka saldo Dana PPUKP harus dibukukan ke dalam rekening setiap peserta secara berimbang berdasarkan perhitungan Aktuaria yang dihitung oleh Aktuaris Independen dan apabila telah memenuhi persyaratan dapat segera dibayarkan kepada peserta yang namanya tercatat dalam Administrasi DPLK
- Dalam hal perusahaan tidak bubar tetapi karena alasan tertentu Perusahaan menyatakan berhenti meneruskan pembayaran Iuran ke DPLK yang diperuntukkan sebagai PPUKP, maka saldo Dana PPUKP dapat tetap berada pada DPLK yang bersangkutan atau dialihkan ke DPLK lain, yang penyelenggaraan dan pengelolaannya tetap diperuntukkan sebagai PPUKP
4. Dasar Perhitungan Kewajiban dan Iuran DPLK PPUKP
- Perhitungan Kewajiban dan Iuran PPUKP dapat menggunakan Aktuaris Independen
- Dalan hal perhitungan Kewajiban dan Iuran PPUKP dilakukan tanpa menggunakan jasa Aktuaris Independen, maka Pengelola DPLK dapat membantu Perusahaan melakukan perhitungan dengan menggunakan tata cara perhitungan Kewajiban dan Iuran PPUKP
- Hasil perhitungan dimaksud harus dituangkan dalam bentuk laporan yang sekurang-kurangnya berisi informasi sebagai berikut :
- Pendahuluan
- Informasi Perusahaan
- Ikhtisar Data Karyawan
- Ikhtisar Manfaat
- Asumsi dan Metodologi Perhitungan
- Hasil Perhitungan Kewajiban dan Iuran
- Biaya-biaya yang dikenakan
- Rekomendasi
- Penutup
5. Pencatatan dan Pelaporan
- DPLK wajib memelihara, menatausahakan dan mencatat secara terpisah penyelenggaraan dan pengelolaan dana yang diperuntukkan sebagai PPUKP dan yang bukan diperuntukkan sebagai PPUKP
- Untuk memastikan penyelenggaraan dan pengelolaan PPUKP Uang baik dan transparan, DPLK wajib memberikan laporan berkala sesuai ketentuan dalam peraturan dana pensiun yang berlaku pada masing-masing DPLK kepada perusahaan mengenai kegiatan pemeliharaan, pencatatan dana kelolaan PPUKP