Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen Sebagaimana Diatur Oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Home  »  Managerial & Soft skills Perbankan & Koperasi Yogyakarta   »   Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen Sebagaimana Diatur Oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen Sebagaimana Diatur Oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

October 18, 2016

Jadwal Pelatihan Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen Sebagaimana Diatur Oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

BENEFITS

  • Mengidentifikasi sumber pengaduan/complain
  • Menganalisa kemana akhir dari suatu pengaduan /komplain.
  • Mengenal karakter nasabah yang complain
  • Memahami organisasi dalam penanganan pengaduan nasabah
  • Memahami Perlindungan Konsumen yang menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/ informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

 

OUTLINE

  • Sifat dan Ciri Pengaduan Nasabah
  • Kemampuan dan Kualitas Menangani Pengaduan Nasabah
  • Memahami Keinginan Pihak yang Mengajukan Pengaduan Nasabah
  • Membuat solusi dengan Pihak yang Mengajukan Pengaduan Nasabah
  • Ketentuan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  • Pengaduan Konsumen dan Pemberian Fasilitas Penyelesaian
  • Pengaduan oleh OJK
  • Pengendalian Internal
  • Pengawasan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souveni

Pick Up Participants

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Penanganan Pengaduan Nasabah Terkait Dengan Ketentuan Perlindungan Konsumen Sebagaimana Diatur Oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
x